Aksi Balap Liar di Ponorogo Digerebek, 80 Motor Diangkut Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sebanyak 80 motor dan 100 warga diamankan petugas Sat Lantas Polres Ponorogo. Pasalnya mereka melakukan balap liar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Jadi yang kami rilis hari ini adalah balap liar selama PPKM Level 4. Mereka justru berkeliaran," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (3/8/2021).

Total ada 80 sepeda motor yang diamankan dari berbagai titik lokasi yang digunakan untuk balap liar. Antara lain Jalan Suromenggolo atau jalan baru, jalan Ponorogo-Pacitan, jalan Ir Juanda, Seputaran Kota atau Alun-alun Ponorogo, juga di arah waduk Bendo Sawoo.

"Saat petugas mobile, lalu menemukan balap liar. Ada juga laporan warga seperti yang di jalan arah waduk Bendo," imbuh AKBP Azis.

Menurutnya, sebanyak 100 warga yang terjaring razia didominasi kalangan remaja. Ada yang masih berusia 16 tahun. Juga ada yang sudah berusia 30 tahun.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Yang usia 16 sampai 19 tahun ada 50 orang. Untuk 20 hingga 25 tahun ada 35 orang. Kemudian 25 sampai 30 tahun sekitar 15 orang," sambungnya.

Dia mengklaim bahwa dari 100 orang itu bukan warga Ponorogo semua. Sebagian merupakan warga luar bumi reog.

"Ada yang dari Wonogiri, Madiun maupun Magetan. Ya daerah-daerah yang perbatasan dengan Ponorogo," tegasnya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Dari 80 barang bukti, lanjut Kapolres, hanya 20 motor yang dilengkapi dengan surat. Untuk motornya juga sudah tidak sesuai dengan standar pabrik. Ada yang knalpotnya dimodifikasi atau lainnya.

"Mereka bisa kembali membawa motornya dengan syarat surat harus lengkap. Dan mengembalikan sesuai dengan standar pabrik," terangnya.

"Pasal yang disangkakan Pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Persyaratan Teknis dan Kelayakan Jalan. Sanksi kurungan 1 bulan denda Rp 250 ribu," pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru