KLIKJATIM.Com | Gresik—Peraturan perlindungan nelayan di Kabupaten Gresik terus digodok DPRD Gresik. Rancangan peratura daerah (ranperda) tersebut kini telah masuk tahap fanalisasi.
[irp]
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Musa mengatakan, penyusunan ranperda itu kini telah sampai tahap finalisasi. Selanjutnya, ranperda itu akan dibahas di rapat paripurna DPRD Gresik.
“Selanjutnya, ranperda diparipurnakan dan akan diajukan untuk mendapat persetujuan Gubernur,” kata Musa, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Ribuan Siswa TK dan PAUD Pangarengan Sampang Ikuti Lomba Mewarnai
Dijelaskan Musa, ranperda ini ditujukan untuk melindungai keterjaminan kehidupan kelompok nelayan. Selain itu, ranperda itu juga untuk menjaga ekosistem laut dan sumber penghasilan nelayan.
“Banyak kelompok nelayan saat melaut justru malah merusak ekositem laut. Ada juga yang menggunakan cantrang. Penggunaan alat tangkap cantrang itu jelas merugikan nelayan tradisional dan merusak ekosistem laut,” jelasnya.
Baca juga: Tim Penurunan Bendera Lamongan Tuntaskan Tugas dengan Khidmat pada HUT Ke-81 RI
Kinerja DPRD Gresik dengan disusunnya raperda perlindungan nelayan itu mendapat apresiasi kelompok di nelayan di Pulau Bawean. Ketua Kelompok Koservasi Bawean, Muhammad mengatakan, regulasi tersebut sangat penting untuk melindungi nelayan tradisional.
”Mungkin nanti juga ada bantuan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan bantuan alat tangkap ikan bagi nelayan kecil khusunya di Pulau Bawean,” terangnya. (mkr)
Editor : Redaksi