KLIKJATIM.Com | Sidoarjo--Sidang lanjutan kasus korupsi PSSI Kota Pasuruan dengan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Kamis (2/1/2020. Dari keterangan para saksi, hakim pun memaklumi jika kualitas sepak bola di Kota Pasuruan buruk.
"Kalau seperti ini kualitas sepakbola Pasuruan pasti buruk," kata Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman setelah mendengarkan keterangan para saksi.
Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menghadirkan 12 saksi untuk terdakwa Edy Hari. Para saksi itu yakni H. Junaidi, M. Rifai'i, H. Ahmad Iksan, Fuad Thalib, M. Shoche, Sutrisno, Shafak Ahmad, Fathurozi, Sujito. Kemudia Sudarmanto, Suhaimi, dan Nanang. A. Semua saksi merupakan pengurus PSSI Kota Pasuruan priode 2015.
[irp]
Dari keterangan saksi di persidangan, seluruh pengurus PSSI Kota Pasuruan yang diketuai Edy Hari Respati tidak pernah menerima surat keterangan (SK) sebagai pengurus. Namun, meski tanpa SK para pengurus tetap saja menerima honor setiap ada kegiatan.
"Kok bisa SPJ (surat pertanggungjawaban) cair padahal para saksi tidak menerima SK. Lalu caranya bagaimana," tanya hakim kepada para saksi.
Salah satu saksi, Junaedi menjawab, jika dirinya menerima honor tanpa ada tanda bukti, misalnya kuitansi penerimaan honor. Seluruh SPJ, kata Junaedi diatur oleh terdakwa Edy Hari.
Baca juga: Jelang Iduladha, Khofifah Sidak Pasar Bojonegoro: Harga Bawang Merah Tembus Rp45 Ribu per Kilogram
"Setahu saya menerima honor langsung dari Ketua (Edy Hari Respati Setiawan) dan itu pun tanpa ada tanda bukti. Semua SPJ yang buat juga Ketua PSSI sendiri," jelas saksi di hadapan majelis hakim.
Ketika ditanya terkait kegiatan yang dilaksanakan PSSI Kota Pasuruan, saksi membenarkan jika ada beberapa kegiatam yang tidak dilaksanakan.
[irp]
"Ketika itu ada pembekuan dari pusat. Jadi hanya tiga kegiatan saja terlaksana," terang Junaedi.
Baca juga: Keren! Kemiskinan Ekstrem Jawa Timur Tersisa 0,29 Persen, Jauh di Bawah Rata-Rata Nasional
Sekedar diketahui, Edy Hari Respati Setiawan mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan itu ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan. Edy diduga membuat kegiatan fiktif di PSSI Kota Pasuruan dari dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan senilai Rp 4, 4 miliar.
Dari delapan kegiatan yang direncanakan, hanya tiga kegiatan yang dilaksanakan. Lima kegiatan selebihnya hanya fikti. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 3,8 miliar. Rinciannya, lima kegiatan fiktif itu menghabiskan dana Rp 2,9 miliar. Kemudian dari tiga kegiatan yang dilaksanakan ada uang negara sekitar Rp 944 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. (dik/mkr)
Editor : Redaksi