Polresta Sidoarjo Pamer Tangkapan Kasus Narkoba, Totalnya 36 Tersangka

klikjatim.com
Kapolresta dan Wakapolresta Sidoarjo menunjukkan BB dan para tersangka. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Kasus peredaran narkotika di Kabupaten Sidoarjo masih cukup tinggi. Bahkan, di tengah pandemi Covid-19 ini justru trennya meningkat. Hal tersebut terlihat dari tangkapan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo selama kurun waktu satu bulan terakhir.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, mulai tanggal 1 hingga 25  Juli 2021 Satresnarkoba berhasil mengungkap 27 kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkotika. “Dari pengungkapan kasus tersebut, 36 tersangka ditangkap dengan barang bukti 130 gram sabu dan 670 pil dobel L,” terang Kusumo, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini mejelaskan, dari 36 tersangka yang terdiri dari 35 pria dan 1 wanita ini mayoritas adalah pengedar. “Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan dan Waru. Salah satu penyebab mereka beroperasi di sana karena dua wilayah tersebut padat penduduk dan merupakan daerah perbatasan,” jelasnya.

Para pengedar tersebut, lanjut Kusumo, tidak hanya menyasar kalangan pemuda dan pelajar saja. Tapi juga masyarakat umum atau secara menyeluruh. “Pada bulan ini peredaran narkotika yang berhasil diungkap meningkat dari bulan sebelumnya. Tentunya kami tidak hanya berhenti di sini. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain yang belum tertangkap,” imbuh Kusumo.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 196 atau Pasal 197 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru