Pemerkosa Santriwati di Lamongan Ternyata Tukang Ojek, Tersangka Diamankan di Mapolres

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Tersangka SB saat diamankan Polres Lamongan. (ist)

KLIKJATIM.Com | Lamongan — Pria bejat yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap santri putri salah satu panti asuhan di Lamongan akhirnya dapat diringkus polisi. Ternyata, pelakunya adalah seorang tukang ojek berinisial SB (39).

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Diketahui bahwa korbannya adalah santriwati berinisial LK (16). Korban diduga disetubuhi tersangka, ketika (korban) nekat kabur dari panti asuhannya di Kecamatan Turi. Alasan korban kabur dari panti asuhan disebut setelah terlibat pertengkaran dengan sejumlah temannya.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, aksi bejat itu dilakukan di rumah tersangka di Desa Pangkatrejo, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamogan pada Kamis (22/7/2021) lalu.

Saat itu korban meminta kepada pelaku untuk diantarkan ke sebuah tempat. Namun di tengah perjalanan korban dibawa ke rumah tersangka. “Jadi korban ini ngojek sama pelaku untuk diantarkan ke sebuah tempat, tapi korban malah dicabuli oleh pelaku di rumahnya,” terang Yoan.

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

Setelah disetubuhi tersangka, lanjut Yoan, korban pun diterlantarkan di pinggir jalan. Tidak lama kemudian, korban ditolong oleh warga dan dibawa ke Mapolsek Sugio.

Setelah mendapatkan informasi, pihak Polsek menghubungi salah satu pengurus panti untuk menjemput korban dan membawanya kembali ke panti yang merawat korban.

“Korban yang bercerita tentang kejadian persetubuhan tersebut. Ia cerita yang dialami kepada pengasuh pantinya, kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Lamongan dan pelaku bisa kami amankan Senin (26/7/2021),” tuturnya.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

Saat ini tersangka dan korbannya sudah diperiksa di Mapolres Lamongan. Dari hasil pengakuan tersangka, bahwa aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan sekali di rumahnya. Tersangka juga mengaku menyesal karena sudah menyetubuhi korban.

“Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas Yoan. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru