Bea Cukai Gresik Sergap Penyelundupan 320 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai di Bus ALS

klikjatim.com
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budi Kismulyanto (Kanan) menunjukkan barang bukti rokok tanpa cukai yang diamankan dari bus ALS Kamis dini hari

KLIKJATIM.Com | Gresik - Tim Intelejen dan Penindakan Kantor Bea Cukai Gresik menggagalkan penyelundupan 320 ribu batang rokok tanpa cukai. Rokok tersebut diangkut bus antar kota antar  provinsi (AKAP) di Jalan Raya Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Kamis (29/7/2021) dini hari.

[irp]

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Bier Budi Kismulyanto mengatakan, dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari pukul 01.00 dini hari itu pihaknya berhasil menggagalkan penyelundukan 320 ribu batang ribu rokok tanpa pita cukai. Ratusan ribu rokok itu ditangkap personil Bea Cukai dari dalam bus Antar Lintas Sumatra (ALS) di Jalan Raya Ambeng-ambeng Duduksampeyan.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat momen Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jaringan ini menggunakan transportasi travel sebagai sarana angkut sehingga tidak ada yang curiga,” kata Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto di Kantor P2 Pelabuhan Gresik, kemarin.

Dikatakan, terbongkarnya aksi penyelundukan rokok dalam jumlah fantastis ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya, jajaran Bea Cukai Gresik terjun kelapangan untuk memastikan informasi tersebut. Dalam momen penyergapan itu, sopir bus ALS berinisial M, warga Medan tidak mengetahui jika barang yang dia angkut merupakan paket rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

“Saat kami amankan sopir dan kernet bus memang mengetahui jika barang yang diangkut adalah rokok namun mereka tidak tahu jika rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai (ilegal),” imbuhnya.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

Dalam penindakan kali ini, sedikitnya ada 230 batang ribu rokok tanpa pita cukai berhasil disita. Rokok tersebut dibagi dalam 20 karton ukuran besar dan dimasukkan kedalam bagasi bus. Berkat penindakan kali ini Bea Cukai Gresik berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp 320 juta.

Pada malam yang sama, Bea Cukai Gresik kembali mendapatkan laporan adanya travel dengan kendaraan jenis Isuzu Elf mengangkut puluhan kardus rokok ilegal melintas di daerah Lamongan Babat menuju ke Bojonegoro. Khawatir buruannya lolos, lanjut Bier, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Jatim 1 untuk melakukan penyergapan bersama.

“Dari penyergapan bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1 di perbatasan Lamongan Bojonegoro kami berhasil menyita 120 ribu rokok tanpa pita cukai dengan total kerugian negera hingga Rp 126 juta. Sehingga secara total dalam satu malam kami berhasil mengamankan 350 ribu batang rokok ilegal” terang Bier.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

Melihat modus operandi yang memanfaatkan angkutan travel maupun bus sebagai sarana transportasi penyelundupan rokok ilegal, mantan Kepala Bea Cukai Pasuruan itu menghimbau kepada para pemilik travel maupun PO bus untuk berhati-hati dalam menerima barang titipan. Meskipun saat ini sektor ini sedang mengalami penurunan penumpang namun jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, termasuk para pemilik kendaraan atau agen perjalanan akan kami jerat dengan pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru