Kasus Penyunatan BOP di Kabupaten Pasuruan Naik ke Penyidikan

klikjatim.com
Kasi Intel Kejari Bangil, Jemmy Sandra. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan menaikan kasus dugaan pemotongan alias penyunatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI ke penyelidikan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Bangil, Jemmy Sandra pada Selasa (27/7/2021).

[irp]

Baca juga: Lepas Ribuan Pelari MANTRA116 2026, Gubernur Khofifah Optimistis Jawa Timur Jadi Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Jemmy menuturkan, berkas perkara kasus dugaan korupsi BOP sudah dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus). "Tim penyidik sudah melimpahkan ke pidsus. Tinggal menunggu tanda tangan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) saja," tandas Jemmy.

Dari keterangan 500 saksi, sambung Jemmy, pihaknya telah menemukan bukti awal adanya dugaan pemotongan BOP ke sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan. "Bukti awal sudah kami kantongi, tinggal ditingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.

Disingung terkait bukti apa saja yang berhasil disita. Jemmy enggan membocorkannya kepada awak media. "Itu sudah masuk materi penyidikan. Jadi kita tidak bisa beberkan ke publik," ucapnya.

"Sedangkan siapa-siapa yang paling bertanggung jawab di kasus tersebut. Itu masuk ranahnya Pidsus," lanjutnya.

Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus

Jemmy menambahkan, hampir 3 ribu lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan mendapat bantuan ini. Meliputi pesantren, Madin, dan TPQ.

Terpisah, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUS@KA), Lujeng Sudarta mendorong agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tegak dalam mengungkap kasus korupsi ini. Khususnya aktor intelektual yang mengorkestrasi pemotongan.

"Karena modus korupsi BOP hampir sama. Justru Kejari Kabupaten Pasuruan harus bisa menangkap gembong-gembong dan aktor intelektualnya," desak Lujeng.

Baca juga: Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting Jatim Hingga 14,7 Persen, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan dari Persagi

Dia juga mewanti-wanti agar Kejari Bangil tidak bermain-main dengan kasus ini. Jangan sampai, tersangka yang diseret hanya teri-terinya saja. "Jika memang begitu, malah akan lebih buruk kinerjanya," tambahnya.

Lujeng mengatakan, jika memang ada tokoh-tokoh besar yang terlibat dalam pusaran kasus ini, maka Kejari harus tegas. "Tangkap saja, jika ada nama-nama besar yang menerima aliran duit. Intinya jangan ada yang ditransaksikan dalam kasus ini," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru