Mahasiswa Bangkalan Luruk Kantor BPN Tuntut Transparansi Sertifikat Tanah

klikjatim.com
Demo HMI Cabang Bangkalan digelar di depan Kantor BPN Bangkalan, Senin siang

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Persoalan sertifikasi tanah di Bangkalan yang dinilai belum profesional menjadi alasan puluhan mahasiwa yang tergabung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan berunjukrasa di kantor BPN Bangkalan. Demo yang dilakukan di depan kantor BPN Jalan Soekarno Hatta, Senin (27/7/2021).  menuntut BPN Bangkalan bekerja profesional dalam menyelesaikan persoalan sertifikat tanah.

[irp]

Baca juga: Hexa Reef Ubah Ancaman Abrasi Jadi Peluang Ekonomi Pesisir Bangkalan

Dalam aksinya, massa juga menuntut Kepala BPN Bangkalan, Muh  Tansri, mundur dari jabatannya jika tidak dapat menyelesaikan persoalan sertifikat tanah yang masih terbengkalai sampai saat ini. " BPN harus bekerja secara integritas, bekerja tidak melakukan praktek-praktek yang dapat merugikan masyarakat," kata M. Sulthan Fuadi, koordinator aksi.

Sementara Muh. Tansri saat menemui para mahasiswa, menyatakan pihaknya menyambut baik aksi demo yang digelar HMI Cabang Bangkalan. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan HMI merupakan bentuk koreksi terhadap kinerja BPN Bangkalan.

Baca juga: Mantan Kades Lajing Arosbaya Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Atas tuntutan HMI Bangkalan ini, Kepala BPN Muh Tansri meminta masyarakat ikut mengawal proses pengurusan sertifikat tanah.  Dia meminta masyarakat menginformasikan keluhan jika ada pengurusan sertifikat bermasalah. "Ini agar kami tahu sumbatannya ada di mana, apakah di kantor BPN atau di pihak ketiga atau pihak lain, karena kalau hanya balik nama dibutuhkan 7 hari kerja," ujarnya kepada wartawan setelah menemui massa HMI.

Dijelaskan, selama berkas-berkas lama yang belum selesai agar dapat mendatangi kantor BPN untuk mengklarifikasi. Apakah persoalan itu ada di pihak BPN atau ada di pihak lain.

Baca juga: Menyasar Anak Desa, Bangkalan Siapkan Program Sarjana

Ia mengklaim, bahwa selama ini BPN sudah bekerja secara profesional, dan telah memproses pengurusan sertifikat tanah sesuai SOP. Dengan catatan, dokumen tersebut sudah lengkap dan memenuhi syarat. Tansri juga berpesan kepada masyarakat agar mengurus sertifikat tanah yang tidak sengketa.  (ris)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru