TKD Wonokerto Seluas 1,7 Ha Tak Jelas Jeluntrungannya

klikjatim.com
Pembangunan TPA Wonokerto sebagain tanahnya dibangun diaset TKD.

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Pembangunan Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan masih disisahkan persoalan. Proyek senilai Rp 15 miliar bersumber DBHCHT itu, sebagian lahannya dibangun diatas aset TKD seluas 1,7 Ha milik desa setempat dan sampai saat ini belum jelas jeluntrungnya.

[irp]

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

Hal tersebut diungkapkan Kades Sugiono Kades Wonokerto pada klikjatim.com, Kamis (22/7/2021). Dikatakan dia, pembangunan TPA Wonokerto sebagian lahannya dibangun diatas TKD. "Luasnya 1,7 ha. Sampai saat ini lahan tersebut belum jelas apakah dijual atau tukar guling,"tandasnya.

Ia mengaku tidak mengetahui proses TKD dipakai proyek TPA. "Itu jamannya periode kades lama. Namun kami terus berupaya minta kejelasan ke pihak Pemkab Pasuruan soal tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

Sugiono berharap Pemkab Pasuruan melalui OPD terkait bisa menyelesaikan persoalan ini. Karena warga terus mendesak kejelasan aset desa.

Seperti diketahui, Wakil Bupati Pasuruan KH. Mujib Imron bersama OPD terkait telah meresmikan dan mengoperasikan TPA Wonokerto sebagai tempat penampungan sampah. Tidak hanya sebagai tempat penampungan sampah, tetapi juga memberi nilai dan manfaat bagi masyarakat sekitar untuk mendorong peningkatan ekonomi dari pengolahan sampah. (bro)

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru