KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani memperingatkan penyelenggara klinik rapid test ilegal untuk segera menghentikan aktifitasnya. Bupati yang juga Ketua Satgas Penangangan Covid -19 meminta adanya sanksi tegas bagi sejumlah klinik rapid tes yang diduga tak mengantongi ijin.
[irp]
Baca juga: Komplotan Perampok Pecah Kaca Lintas Negara Diamankan Polresta Banyuwangi
Terkait adanya dugaan klinik abal – abal tersebut, Bupati Ipuk sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Banyuwangi untuk memberikan sikap tegas.
Terlebih menurutnya sejumlah kilinik rapid tes yang beroperasi di wilayah sekitaran Pelabuhan Ketapang tersebut diduga mengatasnamakan sejumlah klinik resmi yang ada di Banyuwangi tanpa ada koordinasi.
Baca juga: BPBD Banyuwangi Mitigasi Empat Wilayah Rawan Karhutla
“Kita meminta ada kejelasan siapa saja yang bertanggung jawab di sejumlah klinik rapid tes yang diduga abal – abal dan mengatasnamakan sejumlah klinik resmi di Banyuwangi itu,” ucapnya, Rabu (21/07/2021).
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Polresta Banyuwangi mengenai dugaan pelanggaran tersebut. “Kita tidak ingin momen pandemi covid -19 ini justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan,” terangnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
Sebelumnya, sejumlah klinik rapid tes di wilayah sekitaran Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ditertibkan petugas. Sebab sejumlah klinik yang melayani rapid tes tersebut diduga tak mengantongi izin operasi. Selain itu sejumlah tenaga kesehatan yang bertugas juga dinilai kurang kompeten. (ris)
Editor : Apriliana Devitasari