KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Pemerintah telah mengumumpan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Sejalan dengan kebijakan pemerintah, pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memperpanjang penutupan destinasi Gunung Bromo hingga hingga 25 Juli 2021.
[irp]
Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed
Plt Kepala Balai Besar TNBTS Wita Kusuma Wardani telah mengeluarkan pengumuman resmi tertanggal 20 Juli terkait perpanjangan penutupan, agar diperhatikan para calon pengunjung wisata di kawasan TNBTS seperti wisata Bromo, B29, pendakian Gunung Semeru dan lainnya.
“Pengumuman itu bernomor: PG. 20/8.T/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/7/2021. tentang Penutupan Objek Wisata Daya Tarik Wisata Alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” kata Wita, Selasa (20/07/2021).
Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan
Dijelaskan Wita pengumuman yang dikeluarkan itu agar halayak dan pihak-pihak terkait bisa memaklumi adanya penambahan masa penutupan objek wisata.
Ditambahkan, apa yang dilakukan Balai Besar TNBTS untuk mentaati peraturan pemerintah dalam mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Diharapkan peran serta masyarakat mematuhi protokol kesehatan mempercepat pemulihan kegiatan wisata.
“Langkah yang dilakukan pihak TNBTS untuk mentaati peraturan pemerintah dan mendorong percepatan pemulihan dampak Covid-19,” pungkas Wita. (ris)
Editor : Redaksi