KLIKJATIM.Com | Sumenep - Jajaran Polri memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan salah satu anggotanya dengan tidak hormat. Dia adalah BEH, seorang polisi pangkat Brigadir yang bertugas di lingkungan Polres Sumenep, Madura.
[irp]
Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi
Jabatan terakhir sebagai BA Polsek Sapudi, Polres Sumenep. Premberhentian dilakukan melalui proses upacara di lapangan apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Jl. Urip Sumoharjo, Senin (19/7/2021). Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.
"Ini penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” terang Rahman Wijaya seperti dikutip portalmadura.com.
Keputusan pemberhentian ini merupakan kebijaksanaan pimpinan, karena yang bersangkutan dinilai sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri. “Pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” tegasnya tanpa menyebutkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh BEH.
PTDH dilakukan juga merupakan upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh Polri. Sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat.
Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus
Menurutnya, PTDH seharusnya tidak perlu terjadi jika anggota Polri dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan dengan baik, serta mematuhi per Undang-undangan hukum yang ada.
“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep,” tandasnya. (*)
Editor : Suryadi Arfa