KLIKJATIM.Com I Mojokerto - Sungguh nekat aksi Vivin Fradianti, Perangkat Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dia menggelar pesta pernikahan saat PPKM Darurat pada Sabtu (17/7/2021) malam, sehingga kini dia berurusan dengan Polisi.
[irp]
“Iya kita telah melakukan imbauan dan pembubaran dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Pungging, Margo. Sabtu (17/7/2021) malam.
Ia juga membenarkan, yang menikah adalah Vivin Fradianti, seorang Kepala Seksi Pembangunan Desa. “Iya, yang jadi manten (menikah) itu Perangkat Desa Purworejo,” ucapnya.
Soal sanksi atas adanya dugaan unsur melawan hukum, Margo memastikan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan. Namun yang jelas, perangakat desa tersebut selaku penanggung jawab acara telah mengetahui bahwa selama PPKM Darurat dilarang menggelar acara resepsi atau pesta pernikahan.
“Nanti menunggu hasil pemeriksaan. Dia (Vivin Fradianti) sudah tahu adanya aturan PPKM Darurat. Kita sebenarnya telah memberikan imbauan lebih awal, sudah memberikan pemahaman - pemahaman,” tutur dia.
Bahkan, sebelum acara digelar pun Bhabinkamtibmas desa setempat bersama Kepala Dusun telah beraudiensi dengan yang bersangkutan. Akan tetapi tidak diindahkan.“Sudah dimediasi di Desa bersama Bhabinkamtibmas dan pak polo (Kepala Dusun), namun tetap dilanggar,” jelas Margo.
Sebelumnya diberitakan, acara pesta pernikahan seorang perangkat desa di Dusun Saradan, RT 3, RW 4, Desa Purworejo, Kabupaten Mojokerto dibubarkan Petugas, Sabtu (17/7/2021) malam.Resepsi tersebut dinilai melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto nomor 130/1995/416-034/2021 tentang perubahan SE Bupati Mojokerto nomor 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Mojokerto.
Dia menjelaskan, pelaksanaan resepsi pernikahan atau resepsi sejenis ditidadakan, serta Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan tidak memberikan rekomendasi terkait kegiatan ini. (*)
Editor : Tsabit Mantovani