Restoran "Dine In" Selama PPKM Darurat Kena Sanksi Satpol PP Surabaya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Selama PPKM Darurat ini, Satpol PP Kota Surabaya memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang melanggar aturan pembatasan kegiatan, salah satunya di kawasan Gubeng, Kota Surabaya.

[irp]

"Kemarin, petugas menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Minggu, 18 Juli 2021.

Menurut dia, restoran yang ditertibkan adalah White House di Jalan Sulawesi No 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut dengan terang-terang membuka pelayanan "dine in" atau makan dan minum di tempat.

Bahkan, pihaknya menyayangkan restoran tersebut beriklan terkait pelayanan tersebut di salah satu media. Padahal, aturan PPKM darurat disertai dengan Surat Edaran Walikota Surabaya sudah jelas melarang pelayanan "dine in", apalagi diiklankan.

Padahal, aturan PPKM darurat hanya berlaku untuk pelayanan "take away" (dibawa pulang) dan "online food" (layanan pesan antar via daring).

"Saat didatangi petugas, mereka yang buka layanan dine in ketakutan. Petugas langsung menyingkirkan kursi di restoran itu," tutur dia.

Selain itu, petugas mencopot pamflet pengumuman di pintu kaca depan restoran yang bertuliskan "we're open monday to friday, dine in, take away, online food" dan diganti oleh petugas dengan pamflet bertuliskan "no dine in"."Peringatan langsung berhenti dan denda Rp500 ribu," jelasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan sempat menjumpai sejumlah tempat usaha seperti restoran, resto, dan kafe di wilayah Gubeng, Surabaya yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Sesuai ketentuan PPKM darurat, restoran dan kafe hanya dapat menerima pesanan 'take away'. Namun di Gubeng masih ditemui beberapa restoran dan kafe yang menerima konsumen makan dan minum di tempat," tandasnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Satpol PP bertindak tegas dengan menertibkan tempat usaha besar tersebut. Harapannya penertiban yang dilakukan Satpol PP bisa berlaku adil untuk semua tempat usaha baik yang kecil, sedang, dan besar."Jangan sampai ada pembiaran untuk tempat usaha besar, sedangkan untuk tempat usaha kecil seperti PKL (pedagang kaki lima) diperlakukan dengan tegas," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru