Hore, Diskon Listrik 450 dan 900 VA Diperpanjang hingga Desember 2021

klikjatim.com
Ilustrasi pelanggan listrik 450 dan 900 VA. (ist)

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah akan memberikan tambahan bantuan. Adapun bantuan ini akan segera dikucurkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan terkait bantuan yang diberikan berupa bantuan sosial tunai dan penambahan diskon listrik. Selain itu, pemerintah juga mengucurkan anggaran untuk pembangunan rumah sakit lapangan dan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes).

Luhut pun menekankan, kebijakan ini diambil untuk menekan mobilitas warga demi menekan laju penularan Covid-19 terutama varian Delta. Berdasarkan sejumlah penelitian, varian Delta lebih cepat menular hingga 7 kali dibanding varian lain.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Selanjutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan, pemerintah menambah anggaran diskon listrik untuk 32,6 juta pelanggan. Alokasi saat ini Rp 7,58 triliun.

“Pemerintah menambah Rp 1,91 triliun sehingga total anggaran diskon listrik Rp 9,49 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers, Sabtu (17/7/2021) seperti dikutip inews.id.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Sri Mulyani menekankan, sasaran 32,6 juta pelanggan tersebut merupakan pelanggan 450 dan 900 VA. Kebijakan subsidi listrik yang sebelumnya berakhir September diperpanjang 3 bulan sehingga berakhir Desember 2021.

Selanjutnya diketahui, PPKM Darurat yang semula diterapkan untuk wilayah Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021 telah diperluas. Kebijakan itu diperluas pada 15 daerah di luar Jawa Bali, yang berlaku mulai 12 Juli. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru