Ini Dia Tampang Begal Payudara di Kediri, Benjur Dihajar Warga

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Kediri—Aksi begal payudara terjadi di Kabupaten Kediri. Beruntung pelakunya berhasil ditangkap warga dan benjut dihajar massa.

[irp]

Baca juga: Menerapkan Prinsip CSV, Program TJSL PLN Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan di Berbagai Daerah

Pelakunya MIH (31). Pelaku meremas payudara SAR (19) di area persawahan Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kediri saat mengendarai motor. Saat itu korban diketahui sedang pulang dari tempat kerjanya pabrik pembuatan Karung sekitar pukul 20.00 WIB.

“Korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda motornya tiba-tiba dari belakang ada pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika, Minggu (18/7/2021).

Sesampainya di tempat kejadian perkara, tiba – tiba muncul pelaku MIH dari arah belakang yang membawa sepeda motor. Pelaku kemudian mendekati korban dan langsung melancarkan aksinya dengan meremas payudara korban sebanyak dua kali. Seketika korban berteriak meminta pertolongan atas kejadian itu. Melihat korban berteriak pelaku berusaha melarikan diri, namun sialnya korban berhasil mengejar pelaku.

Baca juga: Targetkan 100 Truk Peti Kemas, Pelindo Terminal Petikemas dan Pelindo Regional 3 Gelar Uji Emisi di TTL dan TPS

“Korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong warga,”tutur Kasat Reskrim.

Aksinya kejar mengajarpun masuk di area perkampungan warga. Sambil mengejar pelaku, korban terus berteriak meminta tolong. Ternyata teriakan korban mengundang warga kampung keluar. Hingga akhirnya warga berhasil mengamankan pelaku yang berusaha melarikan diri. Warga dengan sigap amankan pelaku dan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencabulan,” ungkap AKP Rizkika.

Baca juga: Khofifah Dorong IKA UNAIR Jadi Kekuatan Strategis: Perkuat Jejaring, Buka Kolaborasi hingga Kancah Global

Masih kata Rizkika saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Pelaku kita kenakan dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara,” jelasnya. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru