Pasutri Tukang Tipu Diringkus Polisi di Pos Penyekatan Leces

klikjatim.com
Kedua tersangka diamankan polisi.

KLIKJATIM.Com I Probolinggo  - Sepasang suami istri, Rony Achmad (37) warga Jember dan Nathania Dea Wigati (32) warga Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo melakukan aksi penipuan. Keduanya diamankan polisi di pos penyekatan PPKM Darurat Leces saat hendak melakukan perjalanan ke Jember. Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Ismail, warga Lumajang.

[irp]

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, PLN Tebar Promo "Merdeka Daya": Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat PLN Mobile

Kanit Reskrim Polsek Tongas, Iptu Kriadiana Susanto mengatakan, hasil pendalaman polisi diketahui pelaku dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jember. "Berhasil diamanlan di pos penyekatan PPKM Darurat Leces," jelas Krisdiana, Sabtu (17/72021).

Kris sapaan akrab Krisdiana Susanto menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui pelaku melakukan aksi penggelapan dan penipuan sejumlah sepeda motor di beberapa TKP, diantaranya Bangil, Rembang, Probolinggo dan Jember.

Baca juga: DPRD Jember Soroti Anggaran Stiker Warga Miskin Rp 2,8 Miliar, Dinsos PPPA Beberkan Alasan Pengajuan

Modus operandi pelaku, lanjut Kris, yakni mencari sasaran korban yang dikenalnya. Sedangkan istri pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor. Selanjutnya motor pinjaman tersebut tidak dikembalikan dan dijual ke salah satu penadah.

"Menurut keterangan pelaku, motor hasil kejahatannya dijual dengan harga Rp1,5 juta per unit ke salah satu penadah," imbuhnya.

Baca juga: Sambut Kajari Baru, Bupati Bojonegoro Dorong Pendampingan Hukum Preventif untuk Kawal Pembangunan Daerah

Pasutri raja tipu ini bakal dijerat pasal 372-378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru