Selama PPKM Darurat, Izin Ijab Qobul Dihentikan

klikjatim.com
Pembubaran acara pernikahan

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Sejak penerapan PPKM Darurat pada 03 Juli yang lalu, Kemenag Tulungagung telah mengeluarkan aturan untuk penghentian sementara ijin Ijab Kabul pernikahan di Kabupaten Tulungagung.

[irp]

Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimais Kemenag Tulungagung, Supriono yang dihubungi melalui sambungan telepon, pada Selasa (13/07) siang tadi.

"Sudah kita tutup sejak 03 Juli kemarin sampai 20 Juli, sampai ada pemberlakukan peraturan terbaru," jelasnya.

Supriyono mengatakan, untuk warga masyarakat yang telah mengajukan ijin pelaksanaan ijab kabul pernikahan sebelum tanggal 03 Juli, tetap diberikan ijin namun dengan beberapa syarat tambahan yang ketat.

Mulai dari kewajiban calon pengantin, wali serta saksi yang harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 melalui rapid antigen.

Kemudian pembatasan jumlah orang dalam satu ruangan ijab kabul, Supriyono menyebut dalam satu ruangan maksimal diisi 0leh 6 orang, terdiri dari dua orang Calon Pengantin (Catin), Wali, Saksi, Penghulu dan Modin.

"Jadi dalam satu ruangan hanya boleh ada 6 orang, 2 Catin, 1 Wali, 1 Saksi, Penghulu dan Modinnya, kan ada 6 orang, mereka ini harus menunjukkan hasil negatif Covid dari rapid antigen yang berlaku selama 24 jam," terangnya.

Pihaknya menyebut, saat ini sudah ada 172 ijin pelaksaaan ijab kabul pernikahan yang telah masuk sebelum PPKM Darurat diberlakukan.

DImana hasilnya, ada satu ijab kabul pernikahan yang ditunda karena Catin terkonfirmasi Covid-19."Sudah ada satu, ya akhirnya kita batalkan sampai negatif dulu," pungkasnya. (bro)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru