KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Dalam sebulan terakhir, Satlantas Polres Tulungagung melakukan penindakan penilangan kepada 200 pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
Salah satu pelanggar yang ditilang adalah pengguna jalan yang tidak bisa menunjukkan STNK kendaraanya, saat Polisi melakukan razia kendaraan bermotor di Tulungagung.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan mengatakan, satu sepeda motor rakitan tanpa plat nomor tersebut diamankan setelah pihaknya melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang melanggar arus lalu lintas.
"INi salah satu yang kita amankan dari beberapa kali razia yang kita lakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang diakibatkan olehnya," jelas Bayu.
Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Belakang PT Garam Pangarengan Sampang Terbakar
Pengendara sepeda motor tersebut tidak bisa menunjukkan STNK kendaraan, apalagi rangka kendaraan tersebut juga bukan buatan pabrik,apalagi knalpot yang digunakan juga knalpot brong dan ban yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknik kendaraan bermotor.
"Tanpa nomor plat, tidak ada STNK dan spesifikasi kendaraany tidak sesuai spesifikasi tekniknya," jelasnya.
Masih menurut Bayu, sesuai dengan aturan yang ada, pelanggar bakal mengikuti proses persidangan atas pelanggaran yang dilakukannya, namun untuk menunjukkan kepemilikan kendaraan tersebut diperlukan STNK sebagai barang bukti.
Baca juga: KKS PKH di Camplong Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Dinsos PPPA Sampang Janji Tindak Tegas
"Sesuai dengan aturan yang ada, pemilik akan dipanggil mengikuti sidang dan sesuai proses yang ada, tapi untuk menunjukkan bukti kepemilikannya tetap diperlukan STNK kendaraan," pungkasnya. (bro)
Editor : Iman