Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Pemuda Tulungagung Diborgol Polisi

klikjatim.com
ilustrasi. IST

KLIKJATIM.Com I Tulungagung - Yuda Saputra alias Bending (27), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru diringkus Satreskoba Polres Tulungagung. Perkaranya, dia terlibat penyalahgunaan narkoba dan pil koplo.

[irp]

Baca juga: KKS PKH di Camplong Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Dinsos PPPA Sampang Janji Tindak Tegas

“Tersangka ini mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L,” imbuh Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (10/7/2021).

Ditambahkan, selain penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu ATM BRI, uang Rp 276 ribu, satu lembar bukti transfer, satu tas warna merah, satu timbangan digital, empat poket sabu, satu alat bong, satu skrop sedotan, dua pipet kaca, 363 butir pil dobel L, sebuah handphone dan lainnya.

Baca juga: Buka Tahap Offline Session Megpreneur 2026, Pak Yes Dorong Wirausaha Muda Lamongan Ciptakan Lapangan Kerja

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Tulungagung,” tandasnya.

Kemudian atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru