Residivis Produsen Mercon Singosari Malang Kembali Dibekuk

klikjatim.com
Tersangka pembuatan mercon

KLIKJATIM.Com I Malang - Polsek Singosari membekuk pembuat mercon berinisial MI (40), warga Desa Baturetno, Singosari. MI diamankan petugas lantaran menyimpan, menyembunyikan, bahan peledak jenis petasan pada Senin (5/7/2021). Diduga petasan ini akan diedarkan di sekitar Idul Adha.

[irp]

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

Kapolsek Singosari Kompol Octa Panjaitan menerangkan, tersangka MI merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak, jenis petasan.

“Ini yang ketiga kalinya tersangka tertangkap dengan kasus sama,” jelas Panjaitan, Sabtu (10/7).

Dia mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan bahan peledak jenis petasan di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

“Mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap orang sesuai dengan ciri-ciri yang diperolehnya,” tandasnya.

Selain MI yang juga berjualan sebagai penjual kripik, dan es lilin keliling tersebut, petugas Polsek Singosari juga mengamankan barang bukti barang bukti berupa serbuk peledak seberat 4 kg, 1 (satu) unit timbangan meja warna merah, sumbu sejumlah 600 biji, dan berbagai barang untuk alat pembuatan petasan.

“Selain bahan pembuatan petasan, kami juga mengamankan petasan diameter 6,5 Cm panjang 9 cm berjumlah 7 (tujuh) butir, 125 butir petasan diameter 2 cm panjang 6,5 cm,” imbuhnya.

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

Akibat ulah tersangka dikenakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru