Merasa Sudah Aman, DPO Santuy Disergap Polisi Saat Jalan Kaki

klikjatim.com
Tersangka penodongan yang DPO

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pelarian Kinan Subaktiar (20) pemuda asal Jalan Keputran, Kota Surabaya harus berhenti di tahun ketiga. Ia digulung polisi saat melintas di Jalan Basuki Rahmat, Senin (21/6/2021) lalu.

[irp]

Baca juga: Perempuan Mabuk Pengemudi Outlander yang Tewaskan Pekerja Ditahan Polrestabes Surabaya

Penangkapan Kinan ini atas dugaan kasus penodongan terhadap Syahrul Rohman Novanto pada 31 Oktober 2018 silam. Dua teman Kinan sebelumnya juga sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo mengatakan, Kinan menjalankan aksinya bersama Riko Lesmana dan Ezar di salah satu warung di Jalan Pregolan Bunder.

"Dua pelaku lain yakni Riko Lesmana dan Ezar sebelumnya juga sudah ditangkap. Sedangkan Kinan melarikan diri," ungkap Iptu Marji, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Setelah tiga tahun menjadi buron, akhirnya polisi mengendus keberadaan Kinan dan segera melakukan penangkapan di Jalan Basuki Rahmat sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, Kinan sedang santai berjalan kaki.

Usai berhasil diringkus, Kinan kemudian dikeler menuju Mapolsek Tegalsari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pelariannya, tersangka sempat berpindah-pindah ke Sidoarjo hingga Pasuruan.

Diketahui, akibat ulah komplotan ini, korban kehilangan dompet berisi kartu-kartu penting, handphone dan uang tunai Rp 300 ribu. "Tersangka mengakui ikut mencuri. Ia mengira polisi sudah tidak mencarinya. Akhirnya ia kembali," beber Iptu Marji.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Sedangkan Kinan, kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.  (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru