HANI 2021, BNNK Nganjuk Amankan Kurir Sabu Magetan

klikjatim.com
Sejumlah barang bukti sabu yang diamankan BNNK Nganjuk.

KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk berhasil membekuk kurir narkoba bernama Sujono (42), asal Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Pelaku adalah jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas.

[irp]

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Sujono dibekuk BNNK Nganjuk atas informasi masyarakat. Selama ini dia telah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Nganjuk AKBP Bambang Sugianto saat press release di Kantor BNNK Nganjuk, Jalan Darmojo Kecamatan Nganjuk, Rabu (30/6/2021).

"Ini merupakan kado istimewa bagi kita di BNNK Nganjuk. Di hari HANI anggota kita berhasil membekuk pengedar yang diduga jaringan lapas Kota Madiun," kata Bambang.

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Lanjut, Bambang, "Saya bersama tim BNNK sedang melakukan pendalaman ke salah satu tersangka napi di lapas berinisial P, " terang Bambang.

Tersangka sendiri saat dilakukan tes urine hasilnya positif. Dia akan dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

BNNK Nganjuk membawahi rayon Magetan, Ngawi, Madiun, dan Nganjuk sendiri. (Iskandar/bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru