Tuduh Tetangga Selingkuhi Istrinya, Pria di Tulungagung Ini Dipenjara

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Seorang pria di Tulungagung dibekuk polisi. Pria bernama Syafulloh (37) asal Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung itu mengancam membunuh tetangganya sendiri.

[irp]

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

Korbannya Wiyono (42), yang dituduh telah selingkuh dengan istri pelaku. Sambil membawa parang pelaku menuju rumah korban. Lantaran penasaran, korban pun keluar rumah.

"Saat itu lah pelaku langsung mengemit korban sambil mengalungkan parang di leher korban. Kejadiannya pada Sabtu (26/6/2021)," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat.

Korban yang terjepit kemudian meminta pertolongan dan berhasil lepas kabur. Pelaku tidak terima hingga akhirnya merusak rumah korban dengan dilempari batu.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

"Korban kemudian lapor kepada polisi," kata Tri Sakti.

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumanya tanpa perlawanan. Oleh polisi, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Sub pasal 406 KUHP.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Tri Sakti menjelaskan, kejadian ini diawali dengan kecurigaan pelaku jika korban telah berselingkuh dengan istrinya. Sehingga, pelaka gelap mata hingga mengancam dan merusak rumah korban.

"Kami masih dalami kasusnya," pungkasnya. (mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru