KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Seorang pria di Tulungagung dibekuk polisi. Pria bernama Syafulloh (37) asal Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung itu mengancam membunuh tetangganya sendiri.
[irp]
Baca juga: Semarak HUT ke-81 RI, Ratusan Pelajar Lamongan Unjuk Kreativitas di Karnaval Nusantara Megilan
Korbannya Wiyono (42), yang dituduh telah selingkuh dengan istri pelaku. Sambil membawa parang pelaku menuju rumah korban. Lantaran penasaran, korban pun keluar rumah.
"Saat itu lah pelaku langsung mengemit korban sambil mengalungkan parang di leher korban. Kejadiannya pada Sabtu (26/6/2021)," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat.
Korban yang terjepit kemudian meminta pertolongan dan berhasil lepas kabur. Pelaku tidak terima hingga akhirnya merusak rumah korban dengan dilempari batu.
Baca juga: Siap-Siap! Bandara Internasional Dhoho Kediri Bersiap Jadi Embarkasi Haji Musim Mendatang
"Korban kemudian lapor kepada polisi," kata Tri Sakti.
Polisi berhasil menangkap pelaku di rumanya tanpa perlawanan. Oleh polisi, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Sub pasal 406 KUHP.
Baca juga: PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Tri Sakti menjelaskan, kejadian ini diawali dengan kecurigaan pelaku jika korban telah berselingkuh dengan istrinya. Sehingga, pelaka gelap mata hingga mengancam dan merusak rumah korban.
"Kami masih dalami kasusnya," pungkasnya. (mkr)
Editor : Iman