Sepi Pemasukan di Masa Pandemi, Emak-emak Pasuruan Nekat Jualan Sabu

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Polisi menangkap emak-emak kurir sabu. Perempuan bernama Siti Aminah, 30, warga Jalan Suparman, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan mengaku terdesak kebutuhan di zaman krisis ekonomi masa pandemi Covid-19.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Aksi nekatnya ini berhasil diketahui tim Satreskoba Polres Pasuruan Kota pada Senin (21/6) sekitar pukul 19.44 di sebuah tempat kos di Jalan Ir Juanda di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul. Kini ia sudah mendekam di tahanan di Mapolres Pasuruan Kota.

“Saat dibekuk, kami mengamankan satu klip sabu seberat 0,46 gram dan satu unit hanpdhone dari tersangka. Ia dibekuk saat hendak melakukan transaksi di Jalan Ir Juanda,” ungkap Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Endy menyebut penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Ternyata tersangka saat itu sedang menguasai dan membawa narkotika jenis SS di genggaman tangan kanannya.

“Ia mengaku menjadi kurir sabu untuk memenuhi kebutuhan. Sehari-hari tersangka ini memang pengangguran. Ia dikenakan asal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru