KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bojonegoro kembali diterapkan. Hal itu seiring meningkatnya kasus covid-19 di wilayah Jatim.
[irp]
“Adanya angka peningkatan, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perlu ditingkatkan kembali, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (23/6/2021).
Dikatakan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko.
Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Ribuan Siswa TK dan PAUD Pangarengan Sampang Ikuti Lomba Mewarnai
“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021,” kata Pandia.
Melalui Zoom Meeting kapolres menghimbau kepada para kapolsek dan bhabinkamtibmas terus melakukan edukasi dan iimbuan lebih mengintensifkan penegakan protokol kesehatan.
Baca juga: Tim Penurunan Bendera Lamongan Tuntaskan Tugas dengan Khidmat pada HUT Ke-81 RI
“Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi tiga pilar dalam menangani covid-19. Apabila diindikasi diketemukan orang terkonfirmasi positif covid-19 segera dilakukan testing dan dibawa ke tempat isolasi Tirta Wana Dander untuk dilakukan perawatan lebih lanjut,” pungkas Pandia. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah