KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bojonegoro kembali diterapkan. Hal itu seiring meningkatnya kasus covid-19 di wilayah Jatim.
[irp]
Baca juga: Hilang Sejak Pagi, Nenek Penghuni Liposos Jember Ditemukan Menangis di Aliran Kali Jompo
“Adanya angka peningkatan, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perlu ditingkatkan kembali, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (23/6/2021).
Dikatakan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko.
Baca juga: Inflasi Mei Lebih Tinggi dari April, BPS Ungkap Penyumbang Terbesarnya
“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021,” kata Pandia.
Melalui Zoom Meeting kapolres menghimbau kepada para kapolsek dan bhabinkamtibmas terus melakukan edukasi dan iimbuan lebih mengintensifkan penegakan protokol kesehatan.
“Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi tiga pilar dalam menangani covid-19. Apabila diindikasi diketemukan orang terkonfirmasi positif covid-19 segera dilakukan testing dan dibawa ke tempat isolasi Tirta Wana Dander untuk dilakukan perawatan lebih lanjut,” pungkas Pandia. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah