Penyekatan Suramadu Bisa Dilonggarkan, Tapi Ada Syaratnya 

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Sebanyak 8 desa/kelurahan di Kabupaten Bangkalan saat ini tengah diterapkan pengetatan PPKM Mikro. Di sana, Pemprov Jatim juga telah mendirikan sejumlah posko.

[irp]

Baca juga: EAZI Pangkas Waktu Pergantian Kapal Hingga 70 Persen, TPK Nilam Catat Rekor Arus Petikemas Tertinggi 2026

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut, jika kedisiplinan warga di 8 desa prioritas tersebut bisa terjaga maka penyekatan Suramadu akan dilonggarkan.

"Kami berharap semua elemen masyarakat khususnya para ulama dan tokoh lokal akan menyatu dalam penanganan ini," ujar Khofifah di Bangkalan, Selasa (23/6/2031).

Khofifah juga meminta seluruh tim di lapangan agar menjaga kedisiplinan warga untuk mematuhi ketentuan PPKM Mikro. Hal itu untuk mencegah kasus Covid-19 tidak menyebar ke wilayah lain.

"Keberhasilan dalam menurunkan lonjakan kasus Covid-19 di Bangkalan ini akan dapat terwujud jika diikuti oleh kepatuhan bersama warga masyarakat. Kami berharap sinergitas bisa terjalin bersama," sebutnya.

Adapun 8 desa/kelurahan prioritas tersebut di antaranya Kelurahan Kraton, Kelurahan Pejagan dan Kelurahan Bancaran. Ketiganya berada di Kecamatan Bangkalan.

Kemudian, Desa Arosbaya dan Desa Tengket (Kecamatan Arosbaya), Desa Moarah (Kecamatan Klampis), Desa Kombangan (Kecamatan Geger) dan Kelurahan Tunjung (Kecamatan Burneh).  (ris)

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Optimalkan Inovasi dan Pengembangan UMKM Wastra dan Kriya Jatim Melalui Swarna Wastra Nusan

Baca juga: Pemprov Jatim Raih Opini WTP Sebelas Kali Berturut-Turut

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru