KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Perumahan Taman Candiloka RW V Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi Sidoarjo mengikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur. Mereka berharap, pencantuman sertifikasi halal bisa mendongkrak penjualan produk mereka.
[irp]
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Jatim Ummu Choiryah Hanum mengatakan, saat ini pemerintah menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag untuk menerbitkan sekaligus mencabut sertifikasi halal yang dulunya menjadi tanggung jawab Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Semua produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Termasuk produk makanan dan minuman yang dibuat oleh pelaku UMKM. Sejak tahun 2019 yang mendaftar sertifikasi halal lebih dari dua ribu usaha,” terangnya, Selasa (22/6/2021) siang.
Ia menerangkan, pengusaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya bisa mengajukan permohonan sertifikat halal kepda BPJPH baik secara manual maupun elektronik. “Syaratnya harus mempunyai nomor induk berusaha, nama dan jenis produk harus sesuai yang diajukan, Daftar produk dan bahan yang digunakan dibuktikan dengan sertifikasi halal serta pengolahan produk yang memuat keterangan pembelian, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan dan distribusi,” lanjutnya.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Ia menambahkan, sejatinya pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM mudah asal sesuai prosedur meskipun butuh waktu.
Rodliah, salah satu warga yang memproduksi aneka sambal dan memiliki warung makanan di Desa Sidodadi Candi mengatakan, meskipun usahanya telah berjalan cukup lama, namun ia belum pernah mengurus serifikasi halal. “Setelah ini saya akan mengurus sertifikasi halal. Semoga usaha saya semakin ramai, diterima khalayak dan makin dikenal masyarakat bahwa produk sambal saya halal,” ucapnya.
Sementara itu Ketua RW V Desa Ngampelsari Candi M Arif Budi Susetyo menerangkan, ada 70 plaku UMKM di wilayahnya. “Dengan sertifikasi halal, para pelaku UMKM bisa menunjukkan kepastian hukum bahwa produk mereka itu halal. Dengan begitu, bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membeli produk mereka,” jelas Arif.
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
Ia menambahkan, setelah label halal tertera di kemasan, penjualan produk UMKM warganya bisa meningkat dan tentu saja bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Sertifikat halal tentutidak hanya sekedar tertulis, namun benar-benar halal untuk dinikmati masyarakat," imbuhnya. (rtn)
Editor : Satria Nugraha