Polemik Pengesahan Retribusi Aset Kekayaan Daerah, KPSIS Akan Datangi Kantor DPRD Surabaya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komunitas Pejuang surat Ijo Surabaya (KPSIS) akan datangi kantor DPRD Kota Surabaya dalam menindaklanjuti pengesahan Raperda Retribusi Izin Pemakaian Kekayaan Daerah.

[irp]

Baca juga: Strategi Komunikasi Digital Berbuah Prestasi, PT Terminal Teluk Lamong Raih Digital PR Award 2026

Ketua KPSIS, Harijono mengatakan, pihaknya akan mendatangi kantor DPRD besok (21/6/2021) dalam menindaklanjuti surat yang pernah mereka kirimkan ke DPRD.

"Kami sudah berkirim surat kepada Dewan, yang waktu itu sudah diterma oleh Sekwan dan sampai saat ini belum ada tanggapan, makanya kita akan sampaikan pendapat kita," kata Harijono, minggu (20/6/2021).

Harijono juga mengatakan, pihaknya secara tegas menolak pengesahan Raperda kemarin, dan Pansus Raperda akan menyerahkan ke Gubernur untuk pengesahan penolakan tersebut.

Baca juga: Aktivitas Logistik Meningkat, TTL menerapkan sistem Berthing Window

"Setelah saya telisiki, bahwa pengesahan Raperda yang kami tolak masih mangkrak di DPRD dan belum di apa-apakan, dan kami sudah mengirimkan surat protes dan belum ada jawaban sampai sekarang," tegasnya.

Dalam tindaklanjut tersebut, Harijono juga mengatakan, pihaknya akan bersurat yang kedua kepada DPRD tentang permohonan pengklasifikasian sebelum dilalukan penetapan Raperda Retribusi Izin Pemakaian Kekayaan Daerah.

"Tak hanya penolakan, kami berkirim surat juga untuk memberi masukan kepada Pansus Raperda dalam pengklasifikasian apakah sijo itu berasal dr tanah ex Eigendom Verponding (Eigendom Murni) , ex Partikelir , ex Tanah Gemeente ( Eigendom Gemeente ) , ex tanah ganjaran , ex tanah fasum pengembang. Jangan ada upaya2 pengkaburan asal usul tanah," ujarnya.

Baca juga: Guru Kompeten, Lulusan Berkualitas: MPM Honda Jatim Perkuat Pendidikan Vokasi melalui TSM Honda

Ia juga menegaskan apabila pihaknya tidak ditanggapi tentang persoalan ini, mereka akan melakukan demo habis habisan.

"Jika kami tidak di tanggapi lagi, kami akan melakukan demo habis habisan, karena masyarakat atau organisasi kalau mengirim surat dan tidak ada jawaban selam 5 hari kita bisa protes sesuai undang undang yang ada," pungkasnya. (rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru