KLIKJATIM.Com | Lamongan—Remaja asal Desa Bedingin Kecamatan Sugio berinisial AW (25), dipergoki warga Sekarbagus Sugio, usai mencuri kotak amal masjid. Pelaku diketahui kepergok takmir masjid saat melakukan aksinya pada Selasa (15/6/2021), di Masjid Al-Hidayah Dusun Babatan Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.
[irp]
Baca juga: Kecelakaan Maut di Omben Sampang, Dua Pengendara Motor Meninggal Dunia
Saat ini, pelaku yang melakukan aksinya pukul 02.30 Wib itu sudah digelandang ke Mapolsek Sugio, Polres Lamongan. "Benar, kejadiannya Selasa dini hari kemarin," kata Kanit Reskrim Polsek Sugio, Ipda A Zainudin, SH , Minggu (20/6/2021).
Lebih lanjut Ipda Zainudin menerangkan, bahwa aksi pencurian kotak amal tersebut kini sedang didalami polisi. Dalam keterangannya, pelaku nekat masuk masjid dan merusak kayu dengan menggunakan alat pemahat beton dari besi (bethel), setelah kotak amal terbuka, lalu pelaku mengambil uang di dalamnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Sugio, terhitung ada sekitar 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara). "Kami amankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 194 ribu yang dicuri dari masjid Al-Hidayah Dusun Babatan Desa Sekarbagus dan Rp 281 ribu yang dicuri dari masjid yang berlokasi di Dusun Babatan Desa Sekarbagus Sugio," jelasnya.
Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Nahasnya, sepeda motor tersebut telah dirusak oleh warga yang kesal terhadap aksi pelaku.
Aksinya tersebut berhasil dipergoki oleh H. Fadholi (62) selaku takmir masjid saat mendengar ada suara mencurigakan dari dalam masjid. Fadholi lalu keluar rumah dan melihat ada sepeda motor parkir di halaman masjid. Tanpa berpikir panjang, ia mendekati sepeda motor dan mengambil kuncinya.
Ia semakin penasaran karena melihat pintu masjid telah terbuka, Fadholi lalu masuk dan memergoki pelaku sedang mencuri kotak amal. Panik aksinya ketahuan, pelaku melarikan diri sambil membawa uang hasil curian dan sembunyi di rumah salah satu warga setempat.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
Nasib berkata lain, Fadholi teriak minta tolong hingga membuat warga berbondong-bondong datang. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap. Bahkan, warga juga melampiaskan kekesalannya dengan merusak sepeda motor pelaku sebelum pihak kepolisian datang ke TKP.
Lebih jauh, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sugio untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 butir 3 E tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Ipda Zainudin. (*)
Editor : Abdul Aziz Qomar