Pakai Modus Tipu-tipu, Pemilik 'Resto Online' di Surabaya Kena Batunya

klikjatim.com
Polisi menunjukkan foto barang bukti kasus penipuan. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dalang di balik restoran online dengan menu abal-abal di wilayah Surabaya, yang videonya sempat viral berhasil dibongkar. Satu orang pelaku berinisial ES (35) pun diringkus anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya menuturkan, pelaku ES mengaku bahwa dugaan penipuan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019. Dengan aksi tipu-tipunya itu, ia (pelaku) bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 juta per bulan.

“Tanggal 9 Juni 2021 korban membuat laporan di SPKT Polrestabes Surabaya, dan pada tanggal 12 Juni 2021 pelaku berhasil diamankan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendalami laporan dari korbannya pada pekan lalu,” urainya, Jumat (18/6/2021).

Lebih detail diterangkan, totalnya ada 30 resto dan ratusan menu abal-abal yang dibuat oleh pelaku ES. Semuanya dikelola sendiri dengan bantuan satu pegawai pada setiap toko di sekitar Surabaya dan Sidoarjo.

Modusnya, restoran milik ES itu menipu para pelanggan dengan memasang foto tidak sesuai kenyataan makanan yang dikirimkan. Pelaku juga memakai nama-nama restoran terkenal untuk menarik pembeli seperti mulai Bebek Purnama, Nasi Padang Ampera, Pecel Dharmahusada dan lain-lain.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Tujuan pelaku ES mendompleng nama restoran terkenal supaya outletnya laku di aplikasi. Dari sinilah awal terbongkarnya kasus ini, yaitu ada komplain dari pemilik resto lain dan dari pihak pengelola aplikasi juga sudah dimintai keterangan.

Menurutnya, sejauh ini semua outlet abal-abal sudah ditutup. Ketika diselidiki lebih lanjut, ternyata tempat pemesanan makanan milik pelaku bukanlah sebuah resto. Tapi hanya sebuah kedai rumahan.

Perlu diketahui sebelumnya, sebuah video yang diunggah seorang pengguna Instagram terkait restoran di kawasan Kejawan Putih Tambak telah viral. Video tersebut juga disebutkan bahwa restoran setempat melakukan penipuan melalui ojek online (ojol).

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Dalam video terlihat resto yang bertajuk Dapur Ndeso. Hanya tampak ada meja panjang di pintu masuk dan melayani pesanan take away.

Dalam video itu, korban juga menyatakan sedang memesan makanan lewat aplikasi. Tapi pesanan tidak sesuai menu yang ada di aplikasi.

Selanjutnya, ES yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru