KLIKJATIM.Com | Tuban—Satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) penyekapan dan penganiayaan pegawai leasing di Kabupaten Tuban ditangkap. Yakni Sutiyono (43) asal Lamongan.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Sutiyono dibekuk Tim Resmob Polres Tuban saat bersembunyi di kos yang berada di Bojonegoro. Ia ikut melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Malvinas Juni Eko Saputro (38), Kepala Penarikan WOM Finance Cabang Tuban.
Korban merupakan warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Penganiayaan terjadi pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penganiayaan dilakukan karena Warsono, warga Kecamatan Plumpang, Tuban, tak terima motornya ditarik debt collector dari perusahaan leasing tersebut, pada Senin (3/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Pemilik motor itu sudah ditangkap awal Juni lalu. Sementara tiga pelaku lainnya kabur hingga masuk DPO. Kini satu di antaranya yakni Sutiyono sudah tertangkap.
"Sutiyono yang statusnya DPO telah kita amankan saat sembunyi di Bojonegoro. Dua lainnya masih buron," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Ia menyampaikan, pelaku penganiayaan itu sudah sekitar satu bulan tinggal di sebuah kamar kos di Bojonegoro. Pelaku sempat jualan kain di pasar untuk mengisi hari-harinya. Ia ditangkap pada malam hari.
"Tersangka kita jerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun," pungkasnya. (*)
Editor : M Nur Afifullah