KLIKJATIM.Com | Surabaya—Seorang karyawan toko handphone di Delta Plaza Surabaya nasibnya sial. Bukan hanya dipecat oleh bosnya, kini ia juga harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Genteng.
[irp]
Dia adalah Dimas Ismawan (30) warga asal Menganti, Gresik. Ia diduga kuat sebagai pembobol toko dimana tempatnya bekerja. Satu buah HP dan uang Rp 1 juta pun raib dibawa kabur.
Mulanya, kecurigaan mulai mengarah kepada tersangka. Pasalnya, usia kejadian Dimas tidak pernah lagi muncul di tempat kerjanya. Akhirnya, bosnya yakni Erlita langsung melaporkan kepada polisi.
Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengungkapkan, korban melaporkan kejadian itu pada September 2020 silam. Rupanya, tidak mudah untuk menangkap Dimas.
Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro
Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Reskrim Polsek Genteng berhasil meringkus tersangka, pada Senin (14/6/2021) kemarin, saat berada di kawasan Tandes, Surabaya.
"Anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan diamankan di daerah Surabaya Barat," ungkap Iptu Sutrisno, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium
Saat diintrogasi, lanjut Sutrisno, tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian. Sementara barang hasil curiannya di toko itu ia jual secara online. "Dia mengaku baru sekali melakukan pencurian, hasilnya itu dijual melalui online," beber Iptu Sutrisno.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Samsung beserta dusbooknya. Sementara itu, kini pelaku harus rela mendekam di sel tahanan Mapolsek Genteng dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (mkr)
Editor : Redaksi