Keluarga Terpidana Kasus Korupsi TKD Bulusari Kembalikan Kerugian Negara, Pengacara Sebut Cacat Hukum

klikjatim.com
Pengacara almarhum terpidana Yudono, Nurkosim, menunjukkan bukti pembayaran ganti rugi negara cacat hukum. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Proses pembayaran uang pengganti atas kerugian negara di kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan senilai Rp 1,4 Miliar yang dibayar oleh keluarga almarhum (alm) terpidana Yudono ternyata dipersoalkan oleh pengacara. Sebab pihak kuasa hukum terpidana alm Yudono menilai bahwa proses pengganti uang tersebut cacat hukum.

[irp]

Baca juga: Lepas Ribuan Pelari MANTRA116 2026, Gubernur Khofifah Optimistis Jawa Timur Jadi Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Nurkosim selaku kuasa hukum alm terpidana Yudono mengungkapkan, peristiwa dugaan cacat hukum ini berawal dari keluarga kliennya (Yudono) yang mempunyai niat baik untuk mengganti kerugian negara. Yaitu dengan menjual salah satu aset berupa tanah milik alm terdakwa kepada salah satu bos rokok yang tinggal di kawasan Bulusari.

"Setelah ada kesepakatan harga, tiba-tiba si pembeli mengajak kliennya untuk melakukan transaksi jual beli tanpa melibatkan kuasa hukum," kata Nurkhosim usai mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus

Herannya lagi, lanjut dia, dalam proses jual beli aset sampai proses penggantian uang negara diduga melibatkan mantan Kasi Intel Kejari Bangil dan salah satu bank yang memiliki kantor cabang di Kota Pasuruan. Anehnya, uang pengganti kerugian negara ini tidak tertera nama dan dari mana.

"Karena pihaknya serta kliennya tidak pernah merasa melakukan pembayaran uang pengganti," sambungnya.

Baca juga: Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting Jatim Hingga 14,7 Persen, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan dari Persagi

Dalam waktu dekat, Nurkosim mengaku akan melayangkan somasi kepada pihak pembeli serta bank-nya. "Jika somasi kita diindahkan, tentunya kita akan melakukan gugatan ke dua belah pihak," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Bangil berhasil mengamankan uang hasil korupsi di kasus pemanfaatan TKD Bulusari senilai Rp 1,4 M dari total kerugian negara sekitar Rp 2,9 M. Uang yang dibayar melalui e-billing ini disebutkan berasal dari keluarga almarhum terpidana Yudono. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru