Total Kerugian Rp 2,9 Miliar Lebih, Keluarga Almarhum Terpidana Korupsi Hanya Kembalikan Kurang dari Separo

klikjatim.com
Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra menunjukan bukti pembayaran kerugian negara terpidana Alm Yudono senilai Rp 1,4 M. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,4 miliar dari total nilai kerugian Rp 2,9 M lebih. Uang pengganti kerugian negara tersebut dari kasus tindak pidana kejahatan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari yang diusutnya.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Total kerugian negara dari kasus korupsi pemanfaatan TKD Rp 2,9 M. Dan yang berhasil dikembalikan mencapai Rp 1,4 M lebih," tandas Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra kepada klikjatim.com, Senin (14/6/2021).

Nilai sebesar Rp 2,9 M lebih itu berasal dari penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Provinsi Jatim di kasus pemanfaatan TKD Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, salah satu keluarga terpidana yaitu almarhum Yudono (terdakwa) dengan kesadaran mengembalikan kerugian negar Rp 1,4 M lebih ke negara.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Uang pengganti tersebut oleh keluarga almarhum (alm) Yudono dibayar langsung dengan menggunakan kode e-billing melalui bank BRI," ungkapnya.

Karena uang pengganti sudah dibayar oleh pihak keluarga alm terpidana, maka kasus pemanfaatan TKD Bulusari dianggap selesai. Sedangkan untuk almarhum terpidana lainnya yaitu Bambang Nuryanto pun sama. "Apa yang mau disita, wong alm Bambang tidak punya aset untuk kita sita. Rumahnya saja dijaminkan ke bank," tambahnya. 

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Saat disinggung terkait proses hukum dua bos tambang yaitu H Samud asal Bulusari dan Stevanus warga Surabaya ini, Denny memastikan tetap berlanjut. "Berkas perkara kedua tersangka ini masih kita pelajari. Kita masih menunggu petunjuk dari Kejagung (Kejaksaan Agung). Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru