KLIKJATIM.Com | Jakarta - Polemik pengenaan PPN terhadap barang pokok terus bergulir. Kondisi ini sempat merepotkan Kementerian Keuangan karena menjadi sasaran hujatan sejumlah anggota masyarakat dan kalangan DPR.
[irp]
Baca juga: PJ Bupati Bojonegoro Launching Gerakan Suka Menanam Untuk Melestarikan Lingkungan
“Pajak sembako itu belum akan dikenakan dalam waktu dekat. RUU itu diajukan sebagai antisipasi kalau pandemi sudah terlewati,” tulis Dahlan Iskan di rubriknya dengan judul Pajak Sembako, Sabtu (12/6/2021).
Dahlan mengutip pernyataan Yustinus Prastowo staf khusus Menkeu bidang komunikasi strategis dalam Zoominar menyatakan sebutan ”pajak sembako” tidak tepat. Yang akan dipajaki itu sembako premium. Kalau pun beras, beras yang akan dikenai PPN adakah beras dengan harga Rp 50.000/kg. Kalau pun daging yang kena PPN itu sejenis daging kelas wagyu ke atas. Yang kalau jadi steak satu porsi berharga Rp 1,5 juta.