KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menyita satu unit mobil Toyota jenis kijang milik NR. Mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil korupsi anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) berasal dari Kemenag RI.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan kendaraan tersebut disita dari kediaman NR. "Kami amankan satu unit mobil milik NR dai rumahnya," ujar Wahyu. Kamis (10/6/2021).
Penyitaan tersebut, kata Wahyu, setelah pihaknya melakukan penelusuran dugaan aliran dana korupsi yang dipergunakan NR.
"Mobil tersebut diduga hasil korupsi NR," jelasnya.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Penyitaan mobil kijang Nopol N 1057 RG disaksikan istri NR, salah satu tersangka penyimpangan BOP pada madin. Ia jelaskan, mobil itu dibeli pada bulan November 2020, pada masa penyaluran BOP.
Wahyu pastikan pihaknya akan memproses kasus ini. "Jika ada perkembangan akan kita sampaikan ke publik," pungkasnya.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari kota Pasuruan telah menetapkan lima tersangka dan menahannya. Kelimanya lima SK, AS dan AW yang merupakan tersangka pemotongan BOP di Ponpes. Serta RH dan NR alias FQ yang merupakan tersangka pemotongan BOP di Madin. (bro)
Editor : Redaksi