Kapok! Mobil Kijang Hasil Korupsi BOP Disita Kejari

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menyita satu unit mobil Toyota jenis kijang milik NR. Mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil korupsi anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) berasal dari Kemenag RI.

[irp]

Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi

Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan kendaraan tersebut disita dari kediaman NR. "Kami amankan satu unit mobil milik NR dai rumahnya," ujar Wahyu. Kamis (10/6/2021).

Penyitaan tersebut, kata Wahyu, setelah pihaknya melakukan penelusuran dugaan aliran dana korupsi yang dipergunakan NR.

"Mobil tersebut diduga hasil korupsi NR," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning

Penyitaan mobil kijang Nopol N 1057 RG disaksikan istri NR, salah satu tersangka penyimpangan BOP pada madin. Ia jelaskan, mobil itu dibeli pada bulan November 2020, pada masa penyaluran BOP.

Wahyu pastikan pihaknya akan memproses kasus ini. "Jika ada perkembangan akan kita sampaikan ke publik," pungkasnya.

Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari kota Pasuruan telah menetapkan lima tersangka dan menahannya. Kelimanya  lima SK, AS dan AW yang merupakan tersangka pemotongan BOP di Ponpes. Serta RH dan NR alias FQ yang merupakan tersangka pemotongan BOP di Madin. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru