KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menyita satu unit mobil Toyota jenis kijang milik NR. Mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil korupsi anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) berasal dari Kemenag RI.
[irp]
Baca juga: Sokong Pemulihan Aceh-Sumut, Pelindo Fasilitasi Distribusi 95 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan
Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan kendaraan tersebut disita dari kediaman NR. "Kami amankan satu unit mobil milik NR dai rumahnya," ujar Wahyu. Kamis (10/6/2021).
Penyitaan tersebut, kata Wahyu, setelah pihaknya melakukan penelusuran dugaan aliran dana korupsi yang dipergunakan NR.
"Mobil tersebut diduga hasil korupsi NR," jelasnya.
Penyitaan mobil kijang Nopol N 1057 RG disaksikan istri NR, salah satu tersangka penyimpangan BOP pada madin. Ia jelaskan, mobil itu dibeli pada bulan November 2020, pada masa penyaluran BOP.
Wahyu pastikan pihaknya akan memproses kasus ini. "Jika ada perkembangan akan kita sampaikan ke publik," pungkasnya.
Baca juga: Gus Ipul Ajak Kades di Bojonegoro Kawal Bansos: Jangan Sampai Salah Sasaran Lagi
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari kota Pasuruan telah menetapkan lima tersangka dan menahannya. Kelimanya lima SK, AS dan AW yang merupakan tersangka pemotongan BOP di Ponpes. Serta RH dan NR alias FQ yang merupakan tersangka pemotongan BOP di Madin. (bro)
Editor : Redaksi