KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, membuat Adi Dwi Sasono (27) harus mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Padahal, dia sudah merencanakan pernikahannya dengan Nur Azizah (25), gadis pujaan hatinya, pada Rabu (11/12/2019). Akhirnya, Adi tetap menikahi Azizah meskipun di area Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dikawal ketat polisi.
[irp]
Saat dilakukan pemeriksaan atas kasusnya, Adi sudah menceritakan tentang rencananya untuk menikah. Keluarga yang menjenguk juga telah menyampaikan kepada pihak kepolisian. Dengan alasan kemanusian, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memfasilitasi akad nikah kedua mempelai di Masjid Al Hidayah, yang berlokasi di dalam Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Acara tersebut dihadiri keluarga kedua mempelai.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Yasin, pihaknya hanya memfasilitasi niat baik tersangka untuk membangun rumah tangga. Meski tersangka masih dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan ulahnya sebagai pengedar narkoba.
“Tentu kami tidak bisa menghalangi keinginan tersangka untuk menikah. Maka dari itu, kami memfasilitasi permintaan keluarga tersangka dan KUA Sawahan untuk dapat menggelar akad nikah di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujarnya.
[irp]
Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban
“Tersangka Adi Dwi Santoso kami tangkap di rumah kosnya karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada akhir bulan November lalu. Dari tangannya kami amankan 1,03 gram sabu. Sementara itu, pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1,” pungkasnya. (lam/bro)
Editor : Redaksi