Salahgunakan Narkoba, Sopir dan Temannya Diringkus Satreskoba Polres Tulungagung

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satreskoba Polres Tulungagung menangkap dua pelaku penyalahguna Narkotika, pada Jumat (28/05) yang lalu di jalan masuk desa Jarakan kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.

[irp]

Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung

Keduanya adalah Nanang Arif (35) pekerja swasta asal kecamatan Gondang dan Devis Setiawan (29) sopir asal kecamatan Pakel Tulungagung.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat yang dikonfirmasi mengatakan, keduanya kini ditahan di Mapolres Tulungagung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Keduanya sudah ditahan di Mapolres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Trisakti.

Baca juga: Putaran Pembuka Moto3 Junior, Pebalap Binaan Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Barcelona

Trisakti mengatakan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti dua poket shabu seberat 0,27 dan 0,33 gram, kemudian dua buah pipet berisi sisa shabu seberat 1,31 gram, lalu bong kosong, 2 buah korek api, 6 buah skop dari potongan sedotan plastik, beberapa bungkus rokok, handphone serta uang tunai dan satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya untuk bertransaksi.

"Barang bukti kita temukan dari tangan tersangka ini, dan selanjutnya tes urine juga kita lakukan untuk tersangka ini,"jelasnya.

Trisakti mengungkapkan, keduanya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan transaksi yang dilakukan oleh keduanya,kemudian pendalaman dilakukan dan hasilnya keduanya diamankan beserta barang buktinya.

Baca juga: Dukung Pemberdayaan Inklusi, BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja Strategis untuk Profesional

Akibat aksinya, kini keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru