KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satreskoba Polres Tulungagung menangkap dua pelaku penyalahguna Narkotika, pada Jumat (28/05) yang lalu di jalan masuk desa Jarakan kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.
[irp]
Baca juga: Logistik Papua Selatan Bergairah, Arus Peti Kemas TPK Merauke Melonjak 13,5 Persen
Keduanya adalah Nanang Arif (35) pekerja swasta asal kecamatan Gondang dan Devis Setiawan (29) sopir asal kecamatan Pakel Tulungagung.
Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat yang dikonfirmasi mengatakan, keduanya kini ditahan di Mapolres Tulungagung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Keduanya sudah ditahan di Mapolres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Trisakti.
Baca juga: Bikin Kupang Makin Menyala! Booth Honda Guncang Honda DBL 2026 dengan Promo Spesial dan Riding Test
Trisakti mengatakan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti dua poket shabu seberat 0,27 dan 0,33 gram, kemudian dua buah pipet berisi sisa shabu seberat 1,31 gram, lalu bong kosong, 2 buah korek api, 6 buah skop dari potongan sedotan plastik, beberapa bungkus rokok, handphone serta uang tunai dan satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya untuk bertransaksi.
"Barang bukti kita temukan dari tangan tersangka ini, dan selanjutnya tes urine juga kita lakukan untuk tersangka ini,"jelasnya.
Trisakti mengungkapkan, keduanya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan transaksi yang dilakukan oleh keduanya,kemudian pendalaman dilakukan dan hasilnya keduanya diamankan beserta barang buktinya.
Akibat aksinya, kini keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)
Editor : Iman