KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Pemasangan jebakan listrik untuk hama tikus di sawah di Kabupaten Bojonegoro resmi dilarang. Aparat kepolisian mulai melakukan razia di area persawahan.
[irp]
Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf
Seperti yang dilakukan aparat Polsek Kanor. Kamis (3/6/2021) polisi merazia sejumlah sawah di Desa Temu, Kecamatan Kanor. Jika ada kabel listrik untuk jebakan tikus di sawah langsung diputus.
"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi kepada petani agar segera mengambil semua kabel, tiang dari bambu serta kawat yang masih ada di sawah, namun karena para petani masih membiarkan maka kita lakukan razia ke lapangan," ujar Kapolsek Kanor Iptu Hadi Waluyo.
Baca juga: Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Gresik Hadirkan Promo Staycation 'School Holiday is Coming'
Kapolsek bersama seluruh jajarannya berjanji akan menindak tegas jika masih ada petani yang nekad memasang kabel listrik untuk jebakan tikus di sawah. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga akan berkeliling ke area persawahan memantau petani yang masih nekad memasang listrik jebakan tikus tersebut.
Sementara terlihat sejumlah petani berjibaku mengamankan kabel serta tiang dari pohon bambu untuk aliran kabel dari rumah ke sawah saat petugas datang, tepatnya di Dusun Manding, Desa Temu.
Baca juga: Honda Premium Matic Day Blitar Meriahkan Akhir Pekan, Padukan Komunitas Motor dan Program UKH
Selain merazia, polisi juga memberikan himbauan kepada petani agar tidak memasang kabel untuk jebakan tikus kembali. Sebab, resiko dari jebakan tikus di sawah ini sangat besar, tak jarang pemilik lahan sendiri yang menjadi korban sengatan arus listrik di sawahnya. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah