KPK Sita Lahan di Jalan Sultan Agung Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Wali Kota Batu Edi Rumpoko

klikjatim.com
Papan penyitaan dipasang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sebidang lahan di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Batu,

KLIKJATIM.Com | Malang - Sebuah lahan kosong di di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kota Batu disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Penyitaan lahan tersebut diduga terkait kasus gratifikasi yang menyeret mantan Wali Kota Batu, Edi Rumpoko sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani vonis penjara. 

[irp]

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Penyitaan lahan tersebut ditandai dengan pasangan papan pengumuman yang bertuliskan, berdasarkan surat perintah penyitaan No. SPRIN/176/DIK.01.05/20-23/05/2021. Tanah ini: 1. SHM No. 1698/SISIR. 2. SHM No. 1744/SISIR.

“TELAH DISITA. Dalam perkara tindak pidana korupsi Pasal 12B (gratifikasi) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Eddy Rumpoko,” bunyi tuliasan dalam papan tersebut, tertanda Penyidik KPK.

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Dalam papan tersebut, juga ada larangan memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tanpa seizin KPK atau keputusan pengadilan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan pemasangan papan itu. “Tim penyidik KPK memasang plang penyitaan pada satu lokasi tanah yang beralamatkan Jalan Sultan Agung No 7 Batu yang diduga terkait dengan perkara,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

Dalam perkara ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi. “Kami memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.

Menurut sejumlah warga yang ada di sekitar penyitaan lahan, papan berisi perintah penyitaan terpasang sejak Minggu (30/5/2021). Menurut Supardi, salahsatu PKL proses pemasangan papan penyitaan itu yang dilakukan beberapa orang yang kemungkinan berasal dari KPK.

“Ada beberapa orang mengendarai dua mobil Avanza warna merah maron dan hitam, datangnya sekitar pukul 10 siang dan selesai pukul 12 siang. Mereka juga memakai baju putih dengan rompi coklat bertuliskan KPK,” ujar Supardi. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru