KLIKJATIM.Com | Tuban—Seorang bapak di Kabupaten Tuban empat menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Tercatat empat kali pelaku berinisial PR (45) asal Kecamatan Montong, Tuban itu menyetubui anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
[irp]
Baca juga: Dendam Lama Berujung Tragedi Berdarah, Pria di Sampang Tega Sabet Paman dan Adik Kandung
Pengakuan pelaku, persetubuhan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Selain itu, pelaku juga dalam kondisi mabuk toak. Sehingga pelaku tak sadarkan diri jika yang disetubuhi itu adalah anak kandungnya sendiri.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pelaku menyetubuhi korban ternyata diam-diam direkam oleh adik korban. Sebab, adik korban ternyata juga takut dan kesal dengan kelakuan pelaku.
“Kemudian korban beserta ibunya melaporkan kasus ini kepada Polres Tuban dan langsung dilakukan penangkapan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Kecamatan Kota Belum Terkejar, Perebutan Juara Umum Porkab Bojonegoro Masih Panas
Dijelaskan Ruruh, pelaku sudah tiga kali menduda. Sementara korban merupakan anak kandung pelaku dari istri yang ketiga.
“Setelah barang bukti cukup kami langsung tangkap dan menahan pelaku,” tegas dia.
Selama bulan Mei 2021 ini sudah empat kali pelaku menyetubuhi korban. Aksi yang pertama kali dilakukan pada tanggal 20 Mei 2021 pada sekitar pukul 18.30 Wib.
Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026
“Saya tidak sadar kalau itu anak saya, karena saya mabuk toak,” jelas PR saat berada di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ada video rekaman, sarung pelaku, celana dalam, pakaian korban dan juga barang bukti lainnya. Akibat dari perbutan itu pria tersebut sudah ditahan di Polres Tuban dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)
Editor : M Nur Afifullah