Polsek Sedati Amankan Pemuda Blitar dan Surabaya, Ini Kasusnya

klikjatim.com
Kapolsek Sedati Iptu Agnis menunjukkan barang bukti beserta para tersangka.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Polsek sedati mengamankan dua tersangka kasus narkoba. Suryo Widyantoro (20) asal Blitar dan Andre Iswahyudi (20) asal Surabaya diamankan secara hampir bersamaan meski berbeda TKP.

[irp]

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

Kapolsek Sedati Iptu Agnis Juwita Mengurung mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berbeda lokasi dan berbeda laporan. “Kebetulan kasusnya sama, jadi kami ungkap Bersama-sama ,” jelasnya, Senin (31/5/2021).

Tersangka Suryo Widyanto yang merupakan warga Desa Kemirigede, Kecamatan Kesamben, Blitar ini berhasil di tangkap saat berada di kosnya. “Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sabu-sabu seberat 0,44 gram,” tandasnya.

Tersangka kedua, Andre Iswahyudi asal Margo Rukun, Kelurahan Gundih, Bubutan, Surabaya ditangkap di tempat tinggalnya.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

“Dari tangan tersangka yang ini, kami berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,30 gram. Kepada penyidik dia mengaku kalau mengkonsumsi narkoba untuk menambah stamina. Pekerjaannya sebagai koki,” terang Agnis.

Kapolsek perempuan ini mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman, apakah keduanya saling berhubungan. “Masih kita dalami apakah pemasoknya sama,” imbuhnya.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Keduanya pun kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sedati guna proses hukum lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan, pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Agnis. (*)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru