Hanya Ambil Kayu Dua Meter, Buruh Tani Situbondo Dipolisikan

klikjatim.com
Ilustrasi pencurian kayu

KLIKJATIM.Com | Situbondo -  Seorang buruh tani di Kabupaten Situbondo terpaksa harus berurusan dengan polisi gara-gara dituduh mencuri kayu jati berdiameter kecil sepanjang dua meter. FH (32) buruh tani warga Desa Balung, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo ini ditangkap polisi kehutanan setempat dan diserahkan ke Polres Situbondo.

[irp]

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat

Bersama  FH, petugas kehutanan menyerahkan barang bukti kayu jati 4 potong dengan masing-masing panjang 50 sentimeter, serta sepeda motor yang digunakan FH. Menurut Istri FH, dirinya baru mengetahui suami ditangkap oleh petugasperhutani, setelah suami sudah ditahan di Mapolres Situbondo.

“Saya kaget mendapat informasi suami ditangkap dan ditahan di Mapolres Situbondo. Itupun setelah saya diberitahu para tetangga,” kata ibu satu anak berinisial MR, Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep

Lebih jauh istri FH mengatakan, suaminya baru pertama kali mencuri kayu jati di kawasan hutan. Itupun dilakukan karena terpaksa dan terdesak kebutuhan hidup keluarga. “Sebetulnya suami saya bekerja sebagai buruh tani, dengan upah Rp 40 ribu setiap hari. Namun karena saat ini banyak hajatan, suami mencuri kayu jati, meski saya sempat melarangnya,” bebernya.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengakui yang menangkap pelaku pencurian kayu jati adalah petugas perhutani Kendit, Situbondo.

Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026

 “Selain menangkap FH, petugas perhutani juga barang bukti 4 potong kayu jati, dengan panjang masing-masing 50 sentimeterdan barang bukti sepeda motor milik FH. Saat ini, FH masih diminta keterangannya,” katanya. (ris)

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru