KLIKJATIM.Com I Surabaya - Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan kasus dugaan penipuan penggelapan melibatkan perusahaan properti di Surabaya.
[irp]
Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Giadi Nugraha mengatakan, Direktur Utama (Dirut) PT ITG, perusahaan properti itu telah ditangkap.
Ditambahkan, dalam praktiknya, perusahaan tersebut menawarkan properti dengan konsep smartkos di wilayah Mulyosari, Mulyorejo, Surabaya.
Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
"Perusahaan ini menawarkan brosur dengan harga unit Rp 1,2 miliar. Beberapa orang tertarik karena letak tanah yang hendak dibangun itu dekat Kampus ITS (Institut Teknologi Sepuluh November) Surabaya," jelas Giadi, Minggu (30/5/2021).
Dia mengungkapkan, smartkos merupakan konsep investasi properti model baru. Namun oleh sang dirut, konsep itu diterapkan tanpa ada progres pembangunan. Sehingga korban melaporkan sang dirut.
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
"Dirut PT ITG berinsial DH itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan. Namun kasus ini masih kami dalami dan kembangkan," pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi