Jual Hp Curian Lewat Online, Pria Sidoarjo Ini Langsung Dijemput Polisi

klikjatim.com
Tersangka Rachmad diamankan di Mapolsek Driyorejo sambil menunjukkan barang bukti Hp yang dicurinya. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Niat Rachmad (32), warga Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, untuk menjual Handphone (Hp) hasil curian lewat online akhirnya terendus polisi. Anggota Unit Reskrim Polsek Driyorejo, Kabupaten Gresik pun langsung menjemputnya untuk dijebloskan ke dalam sel tahanan.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Rachmad pun ditetapkan sebagai tersangka karena menjual HP Oppo A52 milik korban Nico Marco (27), warga Desa Sumberbaru, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Ketika itu HP tersebut dicuri dari dalam jok motor korban, saat parkir di PT Multi Manao Indonesia pada Selasa (18/5/2021) lalu.

Korban waktu itu berangkat kerja dan meninggalkan HP-nya di dalam jok motor. Saat korban pulang kerja dan mengecek jok motornya, HP tersebut ternyata sudah tidak ada. Lalu kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Driyorejo.

Kapolsek Driyorejo, AKP Zunaedi melalui Kanit Reskrim Ipda Suhari mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Selama hampir sepekan, HP korban akhirnya bisa terdeteksi keberadaannya.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

“Tersangka dibekuk ketika akan menjual barang bukti secara online di wilayah Balongbendo, Sidoarjo,” ungkap Ipda Suhari, Sabtu (29/5/2021). 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Selain barang bukti (BB) Hp curian, polisi juga mengamankan satu buah kunci T.

“Tersangka mengaku mengambil Hp korban dengan cara mencongkel jok motor menggunakan kunci T,” ujarnya. 

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Atas ulahnya, Rachmad kini mendekam di balik jeruji besi tahanan. Hingga saat ini polisi terus melakukan pengembangan karena tersangka diduga sudah beraksi lebih dari satu kali.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru