15 Tahun Menyembur, Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Masih Juga Belum Tuntas

klikjatim.com
Luapan lumpu bercampur gas di Porong Sidoarjo yang hingga kini belum berhenti.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Sabtu, 29 Mei 202, tepat 15 tahun semburan lumpur di Porong Sidoarjo terjadi. Namun hingga kini, proses ganti rugi untuk pengusaha yang asetnya terendam belum semuanya tuntas.

[irp]

Baca juga: Lantik Pengurus PAC GP Ansor Sekaran, Wabup Dirham Ajak Pemuda Jadi Garda Depan Pembangunan SDM Lamongan

Marcus Johny Rany, salah satu pengusaha yang tergaung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) mengatakan, hingga kini pembayaran aset perusahaan berupa tanah dan gedung belum lunas. Sebelum diterjang luapan lumpur, Johny mempunyai pabrik furniture di Desa Ketapang Tanggulangin yang masuk dalam Peta Area Terdampak (PAT).

“Awalnya, korban lumpur yang masuk dalam PAT khususnya pengusaha akan diselesaikan oleh PT Lapindo yang kini berganti nama menjadi PT Minarak dengan sistem business to business dengan uang muka 20 persen. Dengan persyaratan dua tahun tidak lunas perjanjian itu batal. Perjanjian itu berlakunya dua tahun. Kalau Lapindo gagal bayar, perjanjian tersebut batal dan sertifikat bisa diambil kembali," terang Johny, Jumat (28/5/2021).

Namun ia mengatakan, setelah pembayaran 20 persen itu ada pembayaran lagi 10 persen, namun setelah itu tidak ada lagi pembayaran susulan. “Hingga kini kami ya hanya menerima itu saja. Kami sangat berharap, pemerintah hadir untuk menyelesaikan masalah ganti rugi ini sesuai putusan MK no 83/PUU-XI/2013," jelasnya.

Saat ini, Johny terpaksa menyewa sebuah pabrik di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin.

Pengusaha korban lumpur lainnya Dwi Cahyani mengaku sangat terenyuh. Karena Hingga 15 tahun berselang, ganti rugi aset perusahaan furniture miliknya juga belum kelar.

Baca juga: Banjir Hadiah! Beli Motor Honda di Banyuwangi Bisa Bawa Pulang Honda PCX160 Gratis

"Kami sudah menerima ganti rugi 20 + 10 persen. Namun ikatan jual beli tersebut sudah gugur. Dalam perjanjian disebutkan, kalau dalam jangka waktu tertentu tidak bisa menyelesaikan, otomatis gugur," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga sampai saat ini, dirinya tidak memiliki aset sama sekali. Ia memulai usaha lagi dengan menyewa pabrik di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran.

"Sangat berat. Besar harapan kami tahun ini bisa diselesaikan. Apalagi situasi pandemi seperti ini, kita benar benar berharap besar,  ganti rugi terlaksana. Agar kita para pelaksana usaha bisa survive. Semoga pemerintah juga mensupport penyelesaian ganti rugi tersebut," harapnya.

Baca juga: Pertama di Jember! Festival Bogasari 2026 Targetkan 15 Ribu Pengunjung, Manjakan Lidah dengan Ratusan Kuliner

Selain ganti rugi bagi para pengusaha, proses ruislag tempat ibadah juga belum rampung. "Kami mendapatkan informasi bahwa untuk tanah wakaf, rencana tahun 2021 ini proses ruislag beres. Ada banyak masjid wakaf di kawasan terdampak lumpur yang belum diselesaikan. Kami sagat berharap di tahun ini semuanya tuntas," harap takmir masjid Masjid Nurul Azhar Masruk yang berlokasi di luar peta area terdampak.

Perlu diketahui, ada 31 pengusaha yang tergabung dalam GPKLL dengan jumlah ganti rugi sebanyak kurang lebih Rp 800 milliar, yang belum terbayarkan.

Hingga saat ini, semburan lumpur disertai gas yang telah menenggelamkan lahan sekitar 400 hektar belum juga berhenti. Selama kurun waktu 15 tahun, bencana ini juga telah menenggelamkan 1 desa di tiga kecamatan yang meliputi Desa Siring, Jatirejo, Mindi dan Renokenongo di Kecamatan Porong. Desa Kedungcangring, Pejarakan dan Besuki di Kecamatan Jabon serta Desa Kedungbendo, Ketapang, Gempolsari dan Kalitengah di Kecamatan Tanggulangin. (mkr)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru