Karena Tersinggung, Warga Sidokumpul Paciran Hajar Tetangga Pakai Palu dan Golok

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menginterogasi tersangka. (istimewa)

KLIKJATIM.Com | Lamongan — Berawal dari sakit hati karena dihina sehingga membuat FH yang merupakan warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan gelap mata. Ia pun berbuat nekat melakukan percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat menggunakan golok dan palu (martil) kepada korban berinisial Z yang merupakan tetangganya sendiri.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Ceritanya, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 19 Maret 2021. Saat itu pelaku yang sudah tetapkan sebagai tersangka tersebut merasa sakit hati atas ucapan korban yang dinilai menghina, karena sebelumnya istri dari korban juga mempunyai hubungan dengan tersangka.

“Sebelumnya istri dari korban juga mempunyai hubungan dengan tersangka, kemudian korban memberikan ucapan yang membuat tersangka sakit hati. Pada saat itu tersangka dalam pengaruh miras (minuman keras), lalu mendatangi rumah korban dan menggunakan palu dan golok untuk melakukan penganiyaan kepada korban,” beber Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Yohan Septi Hendri saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Akibat kejadian ini korban mengalami luka robek di kepala, telapak tangan kiri, punggung dan luka robek di lengan tangan kanan hingga mengenai tulang. Kala itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Selanjutnya, tersangka pun sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan pada Rabu (19/5/2021) kemarin. Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

“Tersangka kita kenakan pasal berlapis, yang pertama Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun," imbuh Kapolres. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru