KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan Suhul Taubat, warga Ddsa Sumberdawesari Kecamatan Grati Pasuruan. Suhul ditangkap karena dilaporkan membakar rumah mantan istrinya, Siti Mutmainah Dusun Karangselem, Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (22/5/2021) pukul 02.30 WIB.
[irp]
Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
Akibat pembakaran ini tiga motor korban hangus dan bagian rumahnya terbakar. Pembakaran dilakukan Suhul Taubat, warga setempat yang merupakan mantan suami korban.
Pelaku membakar dengan cara membuka kran bensin salah satu sepeda motor dan membakarnya dangan korek api. Kebakaran berhasil dipadamkan oleh warga dan pemilik rumah pukul 03.10 WIB. Meski api berhasil dipadamkan, tiga motor hangus dan sebagian rumah ikut terbakar.
Pelaku yang pada saat itu masih di sekitar TKP langsung diamankan oleh warga dan anggota Polsek Grati ke Polres Pasuruan Kota.
Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan motif pembakaran adalah dendam dan sakit hati kepada korban karena diceraikan.
"Pelaku juga beberapa kali tersangkut masalah pidana. Kami amankan pelaku, yang bersangkutan telah membakar rumah kontrakan milik mantan istrinya," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman.(ris)
Editor : Redaksi