KLIKJATIM.Com | Madiun - Sebanyak 13 remaja asal Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun diamankan anggota Polres Madiun. mereka diamankan lantaran kedapatan menerbangkan balon udara dan memiliki 300 petasan.
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah F Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun
“Kami tangkap mereka saat menerbangkan balon udara di lokasi di wilayah Kecamatan Kebonsari,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Jumat (21/5/2021).
Dia mengatakan, dari 13 remaja itu ada yang usianya di atas 17 tahun. Namun beberapa di bawah umur. "Tugasnya masing-masing. Ada yang bertugas membuat. Kemudian ada yang membeli dan membuat petasan juga," kata AKP Ryan kepada wartawan.
Di lokasi kejadian, kata Raja, selain mengamankan 13 remaja, polisi juga menyita tiga balon udara beserta 300 petasan dengan berbagai ukuran. Tiga balon plastik yang kami sitr berukuran sekitar 20 meter hingga 25 meter.
Dari hasil penyelidikan, belasan remaja ini mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat balon udara dan petasan secara patungan. Tak hanya itu, para remaja juga meminta uang sumbangan kepada warga setempat. "Jadi memang hasil sumbangan. Ini nanti bisa mengarah ke penyandang dana juga, " tambah AKP Ryan.
Baca juga: Pasca OTT Wali Kota Madiun, KPK Periksa Sekda dan Pejabat Lainnya
Menurut mereka, bahan-bahan membuat balon udara dibeli dari toko daring. Sementara cara pembuatan mereka belajar dari YouTube. "Mereka secara otodidak. Belajar nya dari online itu, " beber mantan Kasat Reskrim Polres Magetan ini.
Dia menegaskan proses hukum tetap dilakukan, 13 remaja itu juga dijerat dengan Pasal 411 UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Ia menambahkan menerbangkan balon udara sangat membahayakan jalur penerbangan pesawat dan masyarakat. Apalagi wilayah Madiun berdekatan dengan Lanud Iswahjudi yang menjadi jalur penerbangan pesawat tempur.
Baca juga: Usai Ponorogo, Kini Tetangganya Wali Kota Madiun Kena OTT KPK
Sebelumnya, 17 warga Kabupaten Madiun digiring ke Mapolres Madiun. Pasalnya mereka terbukti menerbangkan balon udara tanpa awak di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. (ris)
Editor : Fauzy Ahmad